Berburu satwa yang dilindungi sudah merupakan kebiasaan turun temurun, dalam hal ini pemerintah membuat satu regulasi/perda dimana penangkapan hewan tersebut dilarang, tetapi oleh masyarakat setempat sampai saat ini penangkapan tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian. Ada beberapa orang yang kedapatan memburu hewan ditangkap oleh PPNS kehutanan, dan dijerat dengan hukuman kurungan. Apakah pelaku penangkapan satwa yang dilindungi dapat dikatakan sebagai pelaku tindak kejahatan?
Membunuh satwa liar atau hewan yang dilindungi adalah perbuatan yang tidak patut di tiru. Sebab membunuh satwa langka dapat menyebabkan kepunahan bagi satwa langka yang yang ada di Habitatnya
Berikut saya akan melampirkan Hukum pembunuhan satwa langka dibawah ini
Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan,
menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang
dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa
tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat
lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (“PP 7/1999”) bahwa
satwa yang dilindungi adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan
Pemerintah ini, antara lain: orang utan, Harimau Jawa, Harimau Sumatera,
Badak Jawa, Penyu, dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar